LAYANAN OSS RBA

Pastikan legalitas perusahaan Anda sesuai dengan aturan terbaru. Legalverse siap melayani sesuai kebutuhan Anda.

Pastikan Legalitas Perusahaan Anda Sesuai dengan Peraturan Terbaru

Keuntungan menggunakan Legalverse dalam Layanan OSS RBA :

  • Konsultasi pada ahlinya
  • Fleksibel untuk metode pelaksanaan
  • Kebutuhan bisa disesuaikan
HUBUNGI KAMI

Layanan OSS RBA

Legalverse Siap Melayani OSS RBA. Pilih dan Hubungi Kami

Registrasi / Migrasi OSS RBA

  • Konsultasi pada ahlinya
  • Fleksibel untuk metode pelaksanaan
  • Kebutuhan bisa disesuaikan

Perubahan Anggaran Dasar

  • Penyesuaian KBLI terbaru dan Registrasi OSS RBA
  • Akta Perubahan
  • SK Kemenkumham
  • NIB
  • Surat Pernyataan Mandiri

Konsultasi Tentang OSS RBA

  • Secara privat dan ekslusif
  • Dapat mengonsultasikan permasalahan terkait OSS RBA
  • 1 Perusahaan maksimal 2 orang
  • 1 sesi konsultasi maksimal 120 menit
FAQ

Ada Pertanyaan?

Pertanyaan Umum Seputar Layanan OSS RBA di Legalverse

  1. Persetujuan Para Pendiri dan Pengurus (draft kami siapkan)
  2. Akta & SK Kemenkumham Pendirian dan seluruh perubahannya
  3. NPWP PT
  4. KTP dan NPWP seluruh pemegang saham dan pengurus
    Note:
    • Mohon dipastikan alamat yg tercantum pada KTP dan NPWP sama dan valid
    • NPWP para pendiri dan pengurus sudah menggunakan format terupdate (terdapat NIK pada NPWP)
    • Tidak memiliki laporan pajak terhutang baik pribadi maupun perusahaan
Penyesuaian dilakukan dengan mengubah isi Anggaran Dasar PT yang memuat bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Maksud dan Tujuan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru
Salah satu yang wajib diisi oleh pelaku usaha saat melakukan registrasi ke dalam sistem OSS RBA adalah data mengenai bidang usaha yang diatur dalam KBLI. Saat ini sistem OSS RBA menggunakan KBLI 2020 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 02/2020. Sehingga bagi PT yang masih menggunakan KBLI versi lama pada Maksud dan Tujuan wajib menyesuaikan Anggaran dasarnya terlebih dahulu agar proses registrasi OSS RBA dapat dilakukan.
Para pendiri dan pengurus perusahaan:
  1. Untuk PT/Yayasan AKTA & SK Kemenkumham bidang usaha yg tercantum di dalam akta pada sistem AHU sudah menggunakan KBLI 2017
  2. Untuk CV sudah teregistrasi dan memiliki SKT/SKPP dari Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham
  3. Belum pernah melakukan registrasi ke dalam sistem OSS RBA
  4. NPWP Perusahaan
  5. KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan
Kamu harus memiliki persyaratan tersebut. Atau bila dokumennya sudah ada tapi sudah tidak berlaku atau bukan dalam format terbaru maka kamu harus datang ke kantor pemerintah yang berwenang. Misalnya untuk NPWP, kamu bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Proses registrasi OSS RBA hanya bisa dilakukan apabila dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap.
Kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas untuk Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sesuai dengan kegiatan usaha kamu. Khusus untuk NIB dan SIUP, kedua dokumen legalitas tersebut berlaku selama Perusahaan melakukan kegiatan usahanya. Dengan begitu kamu tidak perlu lagi memperpanjang masa berlakunya.