PENDIRIAN CV

Legalverse siap melayani Jasa Pembuatan CV sesuai kebutuhan Anda.

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda.

Mulai Dari
Rp 2,5 Juta

Rp 2 Juta

HUBUNGI KAMI

Jasa Pendirian CV

Legalverse Siap Melayani Pendirian CV. Pilih dan Hubungi Kami

CV Basic

Biaya
Rp 2,5 Juta

Rp 2 Juta

Bonus :
  • Free Konsultasi
  • Pembuatan NPWP Pribadi
HUBUNGI KAMI

CV Complete

Biaya
Rp 3,5 Juta

Rp 2,8 Juta

Bonus :
  • Free Konsultasi
  • Pembuatan NPWP Pribadi
HUBUNGI KAMI
FAQ

Ada Pertanyaan?

Pertanyaan Umum Seputar Layanan Pendirian CV di Legalverse

Para pendiri dan pengurus perusahaan:
  1. KTP (e-KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. NPWP
    Note:
    • Mohon dipastikan alamat yg tercantum pada KTP dan NPWP sama dan valid
    • NPWP para pendiri dan pengurus sudah menggunakan format terupdate (terdapat NIK pada NPWP)
    • Tidak memiliki laporan pajak terhutang
Untuk wilayah DKI Jakarta, alamat yang digunakan CV harus sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada dalam Perda DKI Jakarta No. 1/2014. Di aturan tersebut, domisili CV tidak diperkenankan berada di kawasan pemukiman. Sedangkan untuk daerah lain, pastikan terlebih dahulu melalui DPMPTSP setempat mengenai bisa atau tidaknya menggunakan alamat rumah sebagai domisili CV
Salah satu hal yang paling penting dalam proses pendirian CV kamu wajib memperhatikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian CV. Hal ini dikarenakan Izin usaha yang dibutuhkan suatu perusahaan tergantung dari kode KBLI yang digunakan. Oleh karena itu, salah satu dampak yang muncul ketika kamu tidak menggunakan kode KBLI yang tepat adalah kamu akan diarahkan ke izin usaha yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan