Ada kalanya saat menjalankan bisnis, pengusaha menghadapi banyak kesulitan seperti kekurangan dana, tidak memiliki ide untuk inovasi, kesulitan menjangkau pasar yang luas atau bahkan kurangnya pengetahuan teknologi. Umumnya hal ini terjadi saat sedang melakukan ekspansi ke pasar baru atau melakukan diversifikasi di suatu lini perusahaan.
Salah satu solusi tepat yang dapat dilakukan saat perusahaan sedang mendapat kesulitan seperti diatas adalah dengan melakukan joint venture. Apabila Anda tidak mengetahui tentang joint venture, berikut telah kami rangkum beberapa hal penting yang harus diketahui para pengusaha terkait dengan aturan ini
Joint Venture atau yang biasa disebut dengan perusahaan patungan adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dengan tujuan untuk menyatukan sumber daya dan menjalankan bisnis dalam jangka waktu tertentu.
Pihak yang terlibat akan membentuk entitas bisnis baru dan masing masing akan berkontribusi untuk memaksimalkan rencana bisnis yang dibuat. Namun perjanjian kerja ini tidak berlaku selamanya, dan tergantung kesepakatan antara semua pihak yang terlibat. Umumnya perusahaan akan kembali beroperasi dengan normal setelah jangka waktu yang ditentukan selesai, atau tujuan yang disepakati telah tercapai.
Dalam kontrak, joint venture terbagi menjadi 2 jenis, yaitu
Dan bila melihat industri atau bidang bisnis, ada beberapa industri yang pendirianya wajib menggunakan perjanjian joint venture, yaitu :
Sementara untuk industri atau bidang bisnis yang dilarang untuk penanaman adalah industri yang terkait dengan pertahanan negara, yaitu :
Regulasi tentang joint venture telah diatur dalam UU, PP, dan SK Menteri. Berikut adalah rangkuman landasan hukum mengenai joint venture :