Definisi dan Panduan Lengkap Mengenai OSS
Dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini membuat banyak proses
perizinan yang telah ada mengalami banyak perubahan. Proses perizinan
yang dulunya harus dilakukan secara manual, saat ini sudah dapat
dilakukan secara online. Perubahan yang dilakukan ini diharapkan dapat
memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang
ingin mengurus perizinan untuk mendirikan bisnisnya agar lebih praktis
dan tidak terhambat. Maka dari itulah untuk mendukung kemudahan ini,
pemerintah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan OSS.
Apa Itu OSS
Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single
Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati
melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS umumnya digunakan oleh para pelaku usaha yang perusahaanya memiliki karakter sebagai berikut:
- Berbentuk badan usaha maupun perorangan.
- Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
- Usaha perorangan atau badan usaha
- Usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri, ataupun usaha yang modalnya terkumpul dari pihak asing
Manfaat Sistem OSS
Sistem OSS memiliki beberapa manfaat dalam perizinan usaha Anda, yaitu
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha untuk melakukan
izin usaha maupun izin operasional dalam mekanisme pemenuhan komitmen
persyaratan izin
- Memberikan fasilitas terhadap pelaku usaha agar
dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara
aman, cepat, dan real time
- Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan
- Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yaitu NIB
Sektor Perizinan Untuk Sistem OSS
Untuk sistem OSS, ada sektor perizinan yang diizinkan untuk diproses dan ada juga yang tidak, berikut adalah daftarnya :
Yang Dapat Diproses
- Sektor ketenagalistrikan
- Sektor pertanian
- Sektor lingkungan hidup dan kehutanan
- Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- Sektor pendidikan tinggi
- Sektor agama dan keagamaan
- Sektor ketenagakerjaan
- Sektor kelautan dan perikanan
- Sektor kesehatan
- Sektor obat dan makanan
- Sektor perindustrian
- Sektor perdagangan
- Sektor perhubungan
- Sektor kepolisian
- Sektor pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
- Sektor ketenaganukliran
- Sektor komunikasi dan informatika
- Sektor keuangan
- Sektor pariwisata
- Sektor pendidikan dan kebudayaan
Yang Tidak Dapat Diproses
- Sektor keuangan
- Energi dan sumber daya mineral
- Real estate
- Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Persyaratan Dasar Untuk Sistem OSS
Sebelum dapat melakukan aktivasi akun dan mendaftar di sistem OSS, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan telah menginput kedalam proses pembuatan user-ID.
- Berbentuk badan usaha PT, yayasan, CV koperasi, firma, dan persekutuan perdata.
- Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di KEMENKUMHAM secara online (AHU)
- Pelaku
usaha telah memiliki badan usaha seperti perum, perumda, ataupun badan
hukum lainnya yang dimiliki oleh negara maupun badan layanan umum milik
negara
Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya dengan melakukan pembuatan dan dan aktivasi akun terlebih dahulu, yaitu :
- Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email, dan beberapa informasi lainnya.
- Pelaku usaha akan menerima email yang berupa link untuk mengaktivasi akun OSS
- Setelah diaktivasi, pelaku usaha akan menerima email yang berisi User-ID beserta password untuk akun OSS milik mereka