Sebelum mendirikan perusahaan dan mulai menjalankan bisnis, ada banyak sekali poin penting yang harus diperhitungkan. Mengingat legalitas usaha di Indonesia adalah hal yang sangat penting, maka memilih jenis badan usaha apa yang tepat untuk bisnis Anda juga juga merupakan hal yang krusial untuk perkembangan bisnis Anda kedepannya.
Saat ini di Indonesia, ada dua jenis bentuk badan usaha yang paling populer yaitu berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar terkait dengan perbedaan antara PT dan CV, yang berfungsi agar para pengusaha mengetahui badan usaha apa yang tepat untuk bisnisnya.
Perseroan Terbatas (PT)
Badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha dilakukan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Merupakan persekutuan dari perseroan terbatas. CV dapat didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa hukum yang mengikat.
Perseroan Terbatas (PT)
Memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Karena CV tidak berbentuk badan hukum, maka tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukum. Karena itulah CV sering dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM).
Perseroan Terbatas (PT)
Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan awal para pendiri PT, selain itu 25% dari total modal harus dan disetor penuh.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Setiap sekutu yang terlibat wajib memasukkan pemasukan kedalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum pemasukan yang harus dilakukan, namun hal ini akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.
Perseroan Terbatas (PT)
Commanditaire Vennootschap (CV)
Perseroan Terbatas (PT)
Pengurusan badan usaha dilakukan oleh Direksi dan bawahannya. Semua keputusan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham yang tidak berwenang dilarang melakukan pengurusan.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Pengurusan dilakukan oleh sekutu aktif yang telah diberikan kewenangan. Sekutu pasif dilarang melakukan pengurusan meskipun diberi kuasa untuk melakukan pengurusan.
Perseroan Terbatas (PT)
Dasar hukum tentang penamaan PT telah diatur dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007. Penamaan PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah berdiri.
Perseroan Komanditer (CV)
CV tidak memiliki aturan khusus untuk mengatur nama perusahaan.Sehingga bisnis bentuk CV ini dapat memiliki kesamaan nama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainya.
Perseroan Terbatas (PT)
Commanditaire Vennootschap (CV)
Perseroan Terbatas (PT)
Pendirian PT memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan juga keperluan Notaris yang akan mewakili dalam pengajuanpermohonan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelahnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan yang menandakan bahwa PT sudah dianggap berdiri secara sah.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Pendirian CV tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan hanya perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha pada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah semua proses dilakukan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keterangan terdaftar dan menandakan bahwa CV telah sah dan resmi terdaftar di sistem.
Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
Kekurangan
Commanditaire Vennootschap (CV)
Kelebihan
Kekurangan