Apa itu PPS?
PPS adalah Pemberian Kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 Semptember 2022 melalui bank. Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (Holding Period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan di terbitkan.
Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukan Surat Keterangan
Apa Dampaknya Terhadap Pasar?
Dengan adanya program pengampunan sukarela, maka terdapat potensi arus dana dari luar masuk ke dalam negeri sehubungan dengan repatriasi dana ke dalam negeri oleh Wajib Pajak. Hal ini akan memberikan dampak positif ke instrumen investasi, terutama obligasi pemerintah (SBN), karena SBN merupakan instrumen yang akan dituju apabila Wajib Pajak ingin mendapatkan tarif yang lebih rendah, selain itu, saham-saham yang terkait dengan perbankan juga berpontensi terapresiasi karena pengalihan harta dilakukan melalui Bank